Australia Batalkan Rencana Tuntut Presiden Iran ke Pengadilan Internasional

Australia mencabut rencananya untuk membawa Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad ke Pengadilan Internasional atas komentar-komentarnya tentang Israel.

Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith dalam pernyataannya hari Rabu kemarin mengatakan, pemerintah Australia tidak akan melanjutkan kasus Ahmadinejad setelah mempertimbangkan masalah legalnya dan mendapat masukan dari berbagai pihak.

Pada bulan Mei kemarin Perdana Menteri Australia Kevin Rudd yang mengatakan langsung bahwa pemerintahnya akan mengambil langkah hukum ke pengadilan internasional terhadap Presiden Iran Mahmud Ahmadinejad atas pernyataannya bahwa Israel harus dihapus dari peta dunia.

Namun, menurut Smith, setelah mempertimbangkannya selama berbulan-bulan, Australia memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut dengan dalih khawatir jika pengadilan internasional menyidangkan tuntutan Australia, akan mengganggu upaya dunia internasional untuk menghentikan program nuklir Iran.

Smith juga mengakui, kompleksnya permasalahan ini dan sulitnya persyaratan untuk membawa kasus Ahmadinejad ke pengadilan internasional. “Yang terpenting dari alasan pembatalan ini, pemerintah Australia tidak mau langkah hukum ini membuat rumit atau mengganggu komunitas internasional dalam menangani masalah nuklir Iran dan penolakan Iran atas resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB,” dalih Smith.

Ia juga mengatakan, bahwa Australia sudah memperluas sanksi perdagangan dan keuangan terhadap Iran, termasuk terhadap 20 orang warga negara Iran serta 18 organisasi yang dianggap telah membantu program nuklir Iran. Australia adalah salah satu negara yang bersama AS serta sekutu-sekutunya ingin memberangus porgram nuklir Negeri Para Mullah itu.

Sementara Iran dikenal sebagai negara yang bersikap keras terhadap persoalan-persoalan Israel dan Zionis. Sejak menjabat sebagai Presiden Iran tahun 2005 lalu, Ahmadinejad kerap melontarkan pernyataan-pernyataan kerasnya tentang negara Yahudi Zionis Israel yang didirikan secara ilegal itu. (ln/aby/eramuslim.com)

Tinggalkan komentar